TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memutarbalikkan 4.063 kendaraan karena tidak mengantungi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada operasi penyekatan di hari ketiga. Sejumlah kendaraan itu berasal dari wilayah Jawa Barat yang hendak ke DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Eddy Djunaedi mengatakan, operasi penyekatan telah dilakukan sejak tanggal 25 Mei 2020. Polda Jawa Barat mendirikan 24 pos penyekatan di sejumlah titik.
"Paling banyak yang terjaring di jalur tol," ujar Eddy saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 Mei 2020.
Menurut Eddy, kendaraan yang dipaksa untuk putar balik setiap harinya mengalami peningkatan. Di hari pertama operasi, Polda Jabar telah memutarbalikkan kendaraan sebanyak 2.652, dan di hari berikutnya 1.411 kendaraan dipaksa menghentikan perjalanannya.
"Bagi pengemudi kendaraan yang tak punya SIKM harus putar balik. Saya rasa ini efektif untuk menahan laju penularan Covid-19 di Jakarta," ucapnya.
Eddy menyebutkan, kendaraan yang dipaksa putarbalik tersebut merupakan pemudik dari DKI Jakarta yang lolos pemeriksaan sebelum tanggal 24 April 2020. Kini, mereka kembali ke ibu kota untuk bekerja kembali. "Jadi, kami duga mereka yang berhasil mudik sebelum tanggal 24 April," katanya.