TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengubah ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19. Ketentuan itu untuk orang dengan kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum di semua moda transportasi.
Perubahan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 sebagai perubahan atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Dengan memperhatikan masih diperlukannya pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Doni dalam surat yang ditandatangani pada 25 Mei 2020.
Berikut tiga kriteria orang yang diizinkan melakukan perjalanan selama pandemi:
- Pegawai lembaga pemerintah dan pegawai swasta.
Di antaranya, yang bergerak di bidang penanganan Covid-19, keamanan dan pertahanan, kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. - Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan,
- WNI yang berasal dari luar negeri dan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah.
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa bepergian selama pandemi:
1.Menunjukan surat bebas Covid-19 melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test.
Surat itu hanya berlaku selama 7 hari setelah dilakukan tes PCR, dan 3 hari setelah melakukan Rapid Test.
2.Membawa surat keterangan bebas dari gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilits PCR atau Rapid Test.