TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Senat Universitas Negeri Jakarta atau UNJ Hafid Abbas menilai tak ada yang salah ketika KPK melimpahkan pengusutan kasus Rektor UNJ Komarudin ke kepolisian.
"KPK tahu diri, tidak mampu mengelola sehingga kasus ini sudahlah kasih ke polisi, atau mungkin ada alasan lain," ujar dia melalui diskusi daring hari ini, Sabtu, 23 Mei 2020.
Menurut dia, masyarakat pun sudah kehilangan kepercayaan kepada KPK sejak Firli Bahuri memimpin. "Sudahlah percayakan saja proses hukum."
Hari ini, 23 Mei 2020, KPK melimpahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor UNJ Komarudin ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. KPK beralasan tidak menemukan unsur korupsi penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
Penangkapan Komarudin terkait dengan upaya pemberian THR kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari hasil OTT tersebut, ditemukan barang bukti uang tunai US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Undang-Undang tentang KPK mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasus yang tak melibatkan penyelenggara negara kepada Kepolisian atau Kejaksaan.
"Dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK, KPK sebagai aparat hukum punya ciri khas sangat jelas, berwenang menyelidiki, menyidik, dan menutut tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyelenggara negara," tutur Ali di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.