Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Rektor UNJ Ditangani Polisi, Senat UNJ Bicara

Reporter

image-gnews
Rektor UNJ, Komarudin. Twitter/Humas UNJ
Rektor UNJ, Komarudin. Twitter/Humas UNJ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Senat Universitas Negeri Jakarta atau UNJ Hafid Abbas menilai tak ada yang salah ketika KPK melimpahkan pengusutan kasus Rektor UNJ Komarudin ke kepolisian.

"KPK tahu diri, tidak mampu mengelola sehingga kasus ini sudahlah kasih ke polisi, atau mungkin ada alasan lain," ujar dia melalui diskusi daring hari ini, Sabtu, 23 Mei 2020.

Menurut dia, masyarakat pun sudah kehilangan kepercayaan kepada KPK sejak Firli Bahuri memimpin. "Sudahlah percayakan saja proses hukum."

Hari ini, 23 Mei 2020, KPK melimpahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor UNJ Komarudin ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. KPK beralasan tidak menemukan unsur korupsi penyelenggara negara dalam kasus tersebut.

Penangkapan Komarudin terkait dengan upaya pemberian THR kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari hasil OTT tersebut, ditemukan barang bukti uang tunai US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Undang-Undang tentang KPK  mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasus yang tak melibatkan penyelenggara negara kepada Kepolisian atau Kejaksaan.

"Dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK, KPK sebagai aparat hukum punya ciri khas sangat jelas, berwenang menyelidiki, menyidik, dan menutut tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyelenggara negara," tutur Ali di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kolaborasi BNI dan UNJ untuk Ekosistem Keuangan Kampus

10 Juni 2023

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Ekosistem Keuangan Perguruan Tinggi oleh Rektor UNJ Komarudin dan Direktur Institutional Banking BNI Muhammad Iqbal, di Gedung Rektorat UNJ, Jakarta Timur.
Kolaborasi BNI dan UNJ untuk Ekosistem Keuangan Kampus

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali melakukan ekspansi program Campus Financial Ecosystem dengan menggandeng Universitas Negeri Jakarta (UNJ).


Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas di Indonesia, Terkini Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara

15 Maret 2023

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id
Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas di Indonesia, Terkini Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara

Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi SIP mahasiswa. Berikut sejumlah rektor diduga terlibat kasus korupsi.


Rektor UNJ Ngotot Ubah Aturan Doktor Honoris Causa Pejabat, Aliansi Dosen: Tolak

19 Oktober 2021

Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, 11 Maret 2020. KIP Setwapres
Rektor UNJ Ngotot Ubah Aturan Doktor Honoris Causa Pejabat, Aliansi Dosen: Tolak

Presidium Aliansi Dosen UNJ menyebut rektor membuat argumen yang salah dan tidak utuh ketika menyatakan pedoman doktor kehormatan tidak sesuai UU.


Ini Beberapa Rektor yang Pernah Tersandung Kasus

23 Juli 2021

Nama rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan publik lantaran statusnya yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ari pun kini akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen Bank BRI pada 22 Juli 2021 setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Foto: dok.UI
Ini Beberapa Rektor yang Pernah Tersandung Kasus

Sejumlah rektor pernah tersandung kasus mulai dari dugaan pelecehan, plagiat, hingga rangkap jabatan


Pelimpahan Kasus OTT UNJ oleh KPK Disebut Tak Sesuai Prosedur

3 September 2020

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pengunduran dirinya sebagai Jubir KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Febri mengatakan ke depannya pimpinan akan menunjuk jubir baru. TEMPO/Imam Sukamto
Pelimpahan Kasus OTT UNJ oleh KPK Disebut Tak Sesuai Prosedur

Febri mengatakan bila rangkaian peristiwa di kasus UNJ diurai, maka akan bisa ditemukan persoalan sesungguhnya dari kasus itu.


Kasus Rektor UNJ Dikritik, KPK: Sepertinya MAKI Tidak Paham

11 Juli 2020

Rektor UNJ, Komarudin. Twitter/Humas UNJ
Kasus Rektor UNJ Dikritik, KPK: Sepertinya MAKI Tidak Paham

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menanggapi kritik Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam kasus dugaan korupsi Rektor UNJ Komarudin.


KPK Tanggapi MAKI Soal Kasus Dugaan Korupsi UNJ

11 Juli 2020

Ilustrasi KPK. ANTARA
KPK Tanggapi MAKI Soal Kasus Dugaan Korupsi UNJ

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri menanggapi kritik Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dalam kasus dugaan korupsi di Universitas Negeri Jakarta.


MAKI: Kasus UNJ Adalah Kelucuan KPK Periode Ini

10 Juli 2020

Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin. unj.ac.id
MAKI: Kasus UNJ Adalah Kelucuan KPK Periode Ini

Perencanaan dan analisa KPK dalam kasus UNJ dinilai kurang matang, malah menyerahkannya kepada polisi. "Akibatnya KPK jadi tidak dihormati orang."


Dugaan Korupsi Rektor UNJ Distop, Pengamat: Salah KPK Sejak Awal

10 Juli 2020

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dugaan Korupsi Rektor UNJ Distop, Pengamat: Salah KPK Sejak Awal

Rektor UNJ bisa diturunkan dari jabatannya karena penyelenggara negara memang tidak dibolehkan memberikan saweran, parsel atau THR.


Dugaan Korupsi di UNJ Dihentikan, Pengamat: Salah KPK Sejak Awal

10 Juli 2020

Rektor UNJ, Komarudin. Twitter/Humas UNJ
Dugaan Korupsi di UNJ Dihentikan, Pengamat: Salah KPK Sejak Awal

Rektor UNJ, Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga lain untuk mengumpulkan THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad.