Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas di Indonesia, Terkini Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara

image-gnews
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) atau Rektor Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi menambah daftar kasus KKN di kalangan akademisi. Sedikitnya lebih dari lima rektor tersandung kasus suap maupun kasus tilap duit. Tak ketinggalan, bahkan rektor kampus berbasis agama juga terciduk korup.

Berikut sejumlah kasus korupsi yang dilakukan sejumlah rektor kampus di Indonesia:

Rektor Unila, Prof Karomani, yang ditangkap KPK di Bandung pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022. Dok. Unila

1. Rektor Universitas Lampung, Karomani

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung atau Rektor Unila, Prof Karomani pada 19 Agustus 2022 lalu. Dari OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti. Barbuk tersebut antaranya uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito bank sejumlah Rp 800 juta, kotak deposit berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan tabungan sebanyak Rp 1,8 miliar.

Setelah ditangkap, Karomani menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Minggu, 21 Agustus 2022. Pucuk pimpinan kampus itu diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait penerimaan calon mahasiswa baru alias dugaan jual beli bangku di Unila.

2. Mantan Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan

KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga atau Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga pada 30 Maret 2016. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA 2007-2010. Dari total nilai proyek sekitar 300 miliar rupiah, sang Rektor diduga merugikan negara mencapai 85 miliar rupiah.

3. Mantan Rektor Universitas Negeri Sumatera Utara, Saidurahman

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatra Utara atau UINSU Saidurahman divonis 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan kampus terpadu UINSU Medan pada 2008 dengan kerugian negara Rp 10,3 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.

Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin. unj.ac.id

4. Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin

Rektor Universitas Negeri Jakarta atau Rektor UNJ Komarudin juga pernah terkena OTT oleh KPK. Dia diduga berupaya memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pejabat di Kemendikbud. “Benar, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis, 21 Mei 2020.

KPK kemudian melimpahkan ke kepolisian, Polda Metro Jaya. Namun, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus pemberian THR yang melibatkan Rektor UNJ ini. Penghentian dilakukan karena penyidik tak menemukan indikasi korupsi. “Pidananya ini tidak sempurna dan tak masuk dalam pasal yang disangkakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penghentian kasus yang berawal dari OTT kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta UNJ itu merupakan kewenangan polisi. "Tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Ali dalam pesan tertulis, Kamis 9 Juli 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian Polda Metro Jaya menyerahkan dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penyerahan dilakukan karena polisi menghentikan penyelidikan kasus itu.  

"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan peristiwa perkara kepada APIP Kemendikbud RI dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, saat itu pada Kamis, 9 Juli 2020. 

Saat ini, Komarudin masih menjabat sebagai Rektor UNJ.

5. Mantan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Akhmad Mujahidin

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan. Dia terbukti melakukan kolusi pengadaan jaringan internet kampus pada 2020-2021. Putusan tersebut dibacakan salam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 18 Januari 2023.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” kata hakim Salomo Ginting.

Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet UIN Suska Riau dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni selama 3 tahun kurungan.

6. Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara

Terbaru, KPK menetapkan Rektor Unud Bali Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menilap duit sumbangan pengembangan institusi atau SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, Gde Antara dugaan merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eko Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023.

Pilihan Editor: Profil I Nyoman Gde Antara Rektor Udayana Tersangka Kasus Korupsi SPI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Catatan:
Redaksi menambahkan informasi pada poin 4, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus pemberian THR yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin. Koreksi dilakukan Rabu, 15 Maret 2023 pukul 12.40. Terima kasih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

4 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

9 jam lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

12 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

15 jam lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

16 jam lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?


Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula