Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas di Indonesia, Terkini Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) atau Rektor Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi menambah daftar kasus KKN di kalangan akademisi. Sedikitnya lebih dari lima rektor tersandung kasus suap maupun kasus tilap duit. Tak ketinggalan, bahkan rektor kampus berbasis agama juga terciduk korup.

Berikut sejumlah kasus korupsi yang dilakukan sejumlah rektor kampus di Indonesia:

Rektor Unila, Prof Karomani, yang ditangkap KPK di Bandung pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022. Dok. Unila

1. Rektor Universitas Lampung, Karomani

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung atau Rektor Unila, Prof Karomani pada 19 Agustus 2022 lalu. Dari OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti. Barbuk tersebut antaranya uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito bank sejumlah Rp 800 juta, kotak deposit berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan tabungan sebanyak Rp 1,8 miliar.

Setelah ditangkap, Karomani menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Minggu, 21 Agustus 2022. Pucuk pimpinan kampus itu diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait penerimaan calon mahasiswa baru alias dugaan jual beli bangku di Unila.

2. Mantan Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan

KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga atau Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga pada 30 Maret 2016. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA 2007-2010. Dari total nilai proyek sekitar 300 miliar rupiah, sang Rektor diduga merugikan negara mencapai 85 miliar rupiah.

3. Mantan Rektor Universitas Negeri Sumatera Utara, Saidurahman

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatra Utara atau UINSU Saidurahman divonis 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan kampus terpadu UINSU Medan pada 2008 dengan kerugian negara Rp 10,3 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.

Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin. unj.ac.id

4. Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin

Rektor Universitas Negeri Jakarta atau Rektor UNJ Komarudin juga pernah terkena OTT oleh KPK. Dia diduga berupaya memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pejabat di Kemendikbud. “Benar, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis, 21 Mei 2020.

KPK kemudian melimpahkan ke kepolisian, Polda Metro Jaya. Namun, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus pemberian THR yang melibatkan Rektor UNJ ini. Penghentian dilakukan karena penyidik tak menemukan indikasi korupsi. “Pidananya ini tidak sempurna dan tak masuk dalam pasal yang disangkakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penghentian kasus yang berawal dari OTT kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta UNJ itu merupakan kewenangan polisi. "Tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Ali dalam pesan tertulis, Kamis 9 Juli 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian Polda Metro Jaya menyerahkan dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penyerahan dilakukan karena polisi menghentikan penyelidikan kasus itu.  

"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan peristiwa perkara kepada APIP Kemendikbud RI dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, saat itu pada Kamis, 9 Juli 2020. 

Saat ini, Komarudin masih menjabat sebagai Rektor UNJ.

5. Mantan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Akhmad Mujahidin

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan. Dia terbukti melakukan kolusi pengadaan jaringan internet kampus pada 2020-2021. Putusan tersebut dibacakan salam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 18 Januari 2023.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” kata hakim Salomo Ginting.

Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet UIN Suska Riau dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni selama 3 tahun kurungan.

6. Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara

Terbaru, KPK menetapkan Rektor Unud Bali Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menilap duit sumbangan pengembangan institusi atau SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, Gde Antara dugaan merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eko Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023.

Pilihan Editor: Profil I Nyoman Gde Antara Rektor Udayana Tersangka Kasus Korupsi SPI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Catatan:
Redaksi menambahkan informasi pada poin 4, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus pemberian THR yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin. Koreksi dilakukan Rabu, 15 Maret 2023 pukul 12.40. Terima kasih

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KPK Kembali Periksa Brigita Manohara di Kasus Ricky Ham Pagawak

1 jam lalu

Presenter televisi, Brigita Purnawati Manohara menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Brigita mengaku bahwa ia menerima aliran dana dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Menurutnya, uang yang diberikan Ricky merupakan apresiasi atas profesi Brigita sebagai presenter dan konsultan komunikasi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kembali Periksa Brigita Manohara di Kasus Ricky Ham Pagawak

Brigita Manohara mengakui pernah mendapatkan uang dan hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.


IM57+ Institute Jadi Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana

4 jam lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
IM57+ Institute Jadi Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana

Pelaporan terhadap Denny Indrayana dianggap upaya kriminalisasi dan pukulan terhadap demokrasi.


Denny Indrayana Beberkan Alasan Sampaikan Informasi Putusan MK Ihwal Sistem Pemilu

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat menghadiri penyerahan rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Tempo/Nurdiansah
Denny Indrayana Beberkan Alasan Sampaikan Informasi Putusan MK Ihwal Sistem Pemilu

Denny Indrayana mengatakan putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga tak ada ruang koreksi.


Nama Budi Gunawan Mencuat Jadi Cawapres Untuk Ganjar Pranowo, Ini Pengusungnya

1 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar eSports Indonesia (PB ESI), Budi Gunawan. Doc. PB ESI.
Nama Budi Gunawan Mencuat Jadi Cawapres Untuk Ganjar Pranowo, Ini Pengusungnya

Nama Budi Gunawan mencuat sebagai Cawapres pendamping Ganjar Pranowo. Pengusungnya kelompok relawan Pro Patria Pro Ganjar.


Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

1 hari lalu

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

Menjelang hari raya Waisak, narapidana memperoleh remisi. Apa sayarat napi mendapat remisi?


Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

2 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

Wamenkumham Eddy Hiariej melaporkan keponakannya Archi Bela ke Bareskrim Polri hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus apa?


KPK Kembali Temukan Aset Rafael Alun, Akan Segera Disita

2 hari lalu

Dua mobil sitaan KPK yang dijadikan barang bukti dalam kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dititipkan di Mapolresta Solo. Foto diambil Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPK Kembali Temukan Aset Rafael Alun, Akan Segera Disita

KPK menyatakan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset Rafael Alun Trisambodo lainnya.


Mahasiswa Hindu Kritik Peraturan Pemilu 2024 yang Menganggap Korupsi Hal Biasa

4 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU), Sabtu (27/5).
Mahasiswa Hindu Kritik Peraturan Pemilu 2024 yang Menganggap Korupsi Hal Biasa

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia soroti dibukanya celah bagi terpidana korupsi untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.


KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Andhi Pramono, diperiksa untuk permintaan klarifikasi LHKPN miliknya telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022 tercatat senilai Rp.13.753.365.726 yang dinilai tidak wajar dan sering memamerkan kehidupan mewah yang diunggah di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono

Setelah telusuri penggunaan valuta asing untuk beli rumah, KPK buka peluang penyidikan TPPU dalam kasus Andhi Pramono.


Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

Harta kekayaan Hakim Agung Prim Haryadi naik sekitar Rp 3 miliar dalam satu tahun terakhir.