TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengadukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Dewan Pengawas KPK. Operasi ini juga menyeret Rektor UNJ Komarudin.
"Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat, 22 Mei 2020.
Boyamin mengatakan salah satu yang amburadul dari operasi ini adalah kasus yang kemudian diserahkan kepada polisi dengan alasan tak ada penyelenggara negara.
Ia melihat alasan pelimpahan KPK kepada polisi sangat janggal, karena apapun jabatan tinggi di kementerian pendidikan, mestinya lembaga antikorupsi ini tetap lanjut menangani perkara ini sendiri.
Apalagi, kata Boyamin, rektor adalah penyelenggara negara. Ia memiliki kewajiban melaporkan hartanya ke LHKPN. "Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal," kata dia.
Boyamin pun mempertanyakan, jika KPK menyebut tak ada unsur penyelenggara negara, maka akan dengan pasal apa polisi mengusutnya.
"Apa dengan pasal pungutan liar? Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK. Dengan melimpahkan begitu saja ke Polri itu namanya lempar masalah ke aparat penegak hukum lainnya," kata Boyamin.