TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengingatkan bahwa semua perawat swasta wajib mendapat THR (Tunjangan Hari Raya), terutama di masa wabah Covid-19.
“Apalagi saat ini perawat adalah garda terdepan dan benteng pertahanan terakhir yang berjuang melawan Covid-19,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2020.
PPNI mengarahkan desakan tersebut kepada para pengusaha di sektor jasa kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, hingga lembaga pendidikan tinggi keperawatan yang mempekerjakan perawat.
Harif menyampaikan selama ini perawat swasta kerap tidak mendapat THR karena berbagai kondisi. Situasi itu juga terjadi sebelum wabah Covid-19.
Dia menjelaskan salah satu faktor penyebabnya THR perawat swasta seret adalah ketidaktahuan perawat akan hak yang harus mereka terima tersebut.
Menurut Harif, THR adalah hak normatif yang wajib diberikan pemberi kerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR.
Dalam aturan itu THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tanpa kecuali.
THR juga berhak diberikan kepada seluruh perawat, baik yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak.
Maka PPNI mengecam pengusaha yang sengaja tidak memberikan THR kepada para perawat.
PPNI pun membuka posko pengaduan. Perawat yang tidak mendapat THR bisa melapor ke Posko Pengaduan di Graha PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung Nomor 64, Jakarta Selatan.
Laporan juga bisa disampaikan lewat link aduan bit.ly/aduanthrppni.
“Kami akan meneruskan pengaduan tersebut sesuai ketentuan,” kata Harif.