TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Sosial atau Kemensos mengatakan setiap kelompok atau organisasi yang mengumpulkan sumbangan untuk pandemi Covid-19 wajib menyampaikan laporan kepada pemerintah.
"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Kasubdit Pemantauan dan Penyidikan Kemensos Ani Iriani Freeyanti saat diskusi daring tentang "Menyoal Etika dan Akuntabilitas Bantuan COVID-19" di Jakarta hari ini, Jumat, 15 mei 2020.
Dia menjelaskan laporan bisa disampaikan setelah pengumpulan sumbangan berakhir.
Laporan sumbangan Covid-19 tersebut agar pemerintah dan masyarakat mengetahui rincian jumlah uang yang terkumpul, bantuan disalurkan ke mana, dan melalui bank apa.
Ani mencontohan, Kitabisa.com menggalang dana melalui laman websitenya diakses hingga ribuan orang. Laporan pun sekaligus disampaikan kepada Kemensos.
"Lampiran laporan Kitabisa.com sudah dibagikan di websitenya," ucap Ani.
CEO Kitabisa.com Alfatih Timur mengatakan Kitabisa secara rutin menyampaikan laporan kepada Kemensos setiap tiga bulan sekali.
Kitabisa berawal dari gerakan Saling Jaga Hadapi Corona yang diinisiasi Alissa Wahid dari komunitas Gusdurian.
"Dimulai pada 17 Maret 2020 dan sudah terkumpul dana Rp 5,6 miliar," kata dia.