TEMPO.CO, Jakarta -Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto angkat suara terhadap dugaan praktik jual-beli surat bebas dari Covid-19 di internet. Dia menyarankan masyarakat melapor ke pihak berwenang.
“Laporkan saja,” kata Yurianto lewat pesan singkat, Kamis, 14 Mei 2020.
Foto penjualan surat sehat bebas Covid-19 beredar di sejumlah situs jual-beli online. Surat itu dibanderol dengan harga Rp 70 ribu. Saat ini, tautan ke laman penjualan surat itu sudah tak bisa diakses.
Penjualan surat ini terjadi setelah pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum di seluruh Indonesia.
Salah satu syarat masyarakat dapat melakukan perjalanan lintas daerah ialah menunjukan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan tes Polymerase Chain Reaction, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit atau klinik kesehatan.