TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti atau Kompol Rossa sudah kembali bekerja di KPK. Sebelumnya, Rossa sempat dikembalikan oleh pimpinan KPK Polri meski masa tugasnya belum habis.
"Tadi kami lihat Mas Rossa Purbo Bekti sudah kembali aktif dan bekerja di KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Kamis, 14 Mei 2020.
Yudi mengatakan tidak mengetahui proses hingga Rossa bisa kembali bekerja di KPK. Namun, kata dia, Wadah Pegawai memang paling getol meminta agar penyidik asal Polri itu bisa kembali bekerja di KPK. "Kami senang perjuangan kami berhasil," kata dia.
Pemulangan Rossa ke kepolisian menjadi polemik lantaran diduga terkait dengan operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Rossa masuk sebagai anggota tim dalam proses penangkapan itu.
Setelah operasi senyap, Rossa tiba-tiba dipulangkan ke institusi asalnya kepolisian.
Padahal masa tugasnya di komisi antikorupsi baru berakhir pada September 2020 dan masih bisa diperpanjang. Pimpinan KPK beralasan Rossa dikembalikan atas permintaan institusi asalnya. Namun, sebenarnya Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono telah membatalkan penarikan itu.
Gatot bahkan sampai dua kali mengirimkan surat pembatalan. Pimpinan KPK bergeming dengan surat pembatalan itu dan tetap memutuskan mengembalikan Rossa. Rossa melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo.
Dewan Pengawas KPK membawa polemik ini ke rapat evaluasi dengan pimpinan KPK pada 28 April 2020. Pertengahan bulan ini, Rossa telah kembali bekerja di KPK.