TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim guna membahas nasib uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 (perpu Covid-19). Selasa, 12 Mei 2020 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui perpu tersebut menjadi undang-undang.
Pada sidang lanjutan uji materi perpu Covid-19 di Mahkamah Konstitusi, Kamis 14 Mei 2020, kuasa hukum pemohon, Zaenal Arifin Hoesein, meminta majelis hakim konstitusi mempertegas bagaimana nasib permohonan tersebut. "Kami mohon penegasan, kalau ini dilanjutkan, karena beberapa saksi ahli yang disiapkan menanyakan kapan sidangnya? tentang perkara ini sudah tahu semua pada tanggal 12 kemarin perpu itu diterima di DPR," kata Zaenal.
Zaenal menanyakan apakah sidang ini dapat dilanjutkan karena perpu masih berlaku. Menurut dia, perpu Covid-19 yang disahkan DPR menjadi undang-Undangnya belum berlaku. "Apakah sebelum undang-undang itu diundangkan perpu masih secara formal berlaku atau bagaimana pendapat Mahakamah? sehingga persiapan kami tidak sia-sia," tuturnya.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi yang menangani gugatan ini, Aswanto, yang menanggapi pertanyaan kuasa hukum pemohon. Menurut Aswanto, dia akan segera melaporkan hal tersebut ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Hari ini, kata dia, para hakim konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim tersebut.
"Baik nanti kami sampaikan ke Rapat Permusyawaratan Hakim, karena panel tidak diberi kewenangan untuk memutuskan kita lanjut atau tidak lanjut. itu kewenangan Rapat Permusyawaratan Hakim," kata dia.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan perpu ini menjadi Undang-Undang dalam rapat pada Selasa, 12 Mei 2020. Pada Pasal 2 perpu Covid-19, pemerintah menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen terhadap UU APBN sampai tahun 2022, tanpa mengatur batas maksimal.
Uji Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 (Perpu Covid-19) yang diajukan oleh Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan kawan-kawan akan digelar pukul 10.00 WIB nanti di Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materiil Perpu Covid-19 lainnya yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).