TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur terbuka soal transparansi penyaluran bantuan sosial atau bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Sesuai dengan surat edaran KPK, kami merekomendasikan pemda agar merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data awal untuk kemudian dilakukan verifikasi di lapangan demi memastikan validitas data," kata Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK, Budi Waluya, Rabu, 13 Mei 2020.
Imbauan KPK tersebut merespons informasi yang diterima KPK terkait persoalan dalam penyaluran bansos.
"Diakui ketiga pemda bahwa terjadi pemahaman yang keliru di masyarakat tentang bansos. Masyarakat beranggapan akan menerima bantuan dari semua sumber, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota," kata Budi.
Hal itu terjadi terutama saat awal mewabahnya COVID-19 sehingga menimbulkan kecurigaan di masyarakat terkait penyaluran bansos yang tidak transparan.
Namun, kata dia, ketiga pemda memastikan bahwa pemahaman tersebut telah diluruskan dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"KPK juga mengingatkan ketiga Pemda agar memastikan telah melakukan proses verifikasi dan validasi data serta mengomunikasikan secara terbuka kepada warga terkait daftar penerima bansos. Hal ini perlu dilakukan untuk meredam permasalahan yang muncul dalam penyaluran bansos," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan bansos, KPK juga meminta tiga pemda itu untuk terus berkoordinasi dengan lembaga auditor di daerah maupun penegak hukum terkait mekanisme penyaluran.
"Untuk Kota Depok, pembaruan terakhir data warga dalam DTKS telah dilakukan pada Januari 2020. Jumlah total penerima manfaat yang tercantum dalam DTKS adalah sebanyak 78.065 Kepala Keluarga (KK)," kata Budi.
Kota Depok telah mengalokasikan dana APBD untuk penanganan COVID-19 untuk tiga fokus. Yakni penanganan kesehatan sebesar Rp 30 miliar, pemulihan ekonomi sebesar Rp 8,1 miliar, dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial adalah Rp 60 miliar.
"Sedangkan Kabupaten Sukabumi melakukan pembaruan DTKS terakhir pada Desember 2019. Secara keseluruhan penerima manfaat bansos di Sukabumi yang berasal dari DTKS adalah berjumlah 486.402 KK," ucap Budi.
Sementara itu, untuk Kabupaten Cianjur, pemutakhiran data untuk bantuan sosial terakhir dilakukan pada Januari 2020. Berdasarkan DTKS, bantuan sosial yang berasal dari APBN adalah sebanyak 315.721 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).