TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan dua rancangan undang-undang menjadi usul inisiatif DPR . Dua RUU itu yakni RUU Haluan Ideologi Pancasila yang diusulkan Badan Legislasi DPR dan RUU Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi VIII DPR. "Apakah dapat disetujui menjadi usulan DPR RI?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna, Selasa, 12 Mei 2020.
Anggota Dewan yang hadir memberikan persetujuan untuk dua usulan tersebut. Setelah diketok, kata Puan, dua RUU itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Puan mengatakan rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 296 anggota DPR. Sebanyak 41 orang hadir secara fisik sedangkan 255 lainnya secara virtual.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU Haluan Ideologi Pancasila pada intinya mengatur ihwal penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. RUU itu diusulkan oleh kelompok fraksi PDIP di Baleg. "Ini mengatur penguatan kelembagaan BPIP yang tadinya dibentuk lewat perpres sekarang dikuatkan dengan UU," ujar politikus Gerindra ini melalui pesan singkat.
Adapun RUU Penanggulangan Bencana merupakan revisi dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketua Panitia Kerja RUU, Ace Hasan Syadzily, mengatakan RUU tersebut bertujuan memperkuat peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Menurut Ace, BNPB semestinya memiliki kewenangan untuk koordinasi, konsolidasi, dan memobilisasi sumber daya hingga ke daerah-daerah. Ia menilai kewenangan BNPB selama ini masih terbatas padahal tanggung jawabnya sangat besar. "Soal koordinasi dan penguatan BNPB sesungguhnya berangkat dari penanganan Covid-19 ini," kata Ace ketika dihubungi terpisah.
BUDIARTI UTAMI PUTRI