TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pada 20 Mei 2020 sebagai batas waktu menunggu kepastian ibadah Haji 2020 yang hingga saat ini belum diputuskan oleh pemerintah Arab Saudi. Mereka mengaku membutuhkan waktu panjang untuk melakukan antisipasi-antisipasi.
"Kami usulkan batas waktu terakhir 20 Mei 2020 atau akhir bulan Ramadhan tahun 1441 hijriah sebelum Arab Saudi berlibur musim panas, sebelum pekan kedua Juni 2020," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Senin 11 Mei 2020.
Hingga saat ini Kemenag masih menunggu informasi resmi tentang pelaksanaan atau pembatalan ibadah haji tahun ini dari pemerintah Arab. Namun kementerian merasa perlu menentukan batas waktu menunggu, untuk mempersiapkan ibadah haji atau antisipasi lain apabila tidak ada ibadah haji tahun ini.
"Urgensi keputusan mengenai batas waktu terakhir dimaksudkan sebagai dasar pemerintah untuk menilai ketersediaan waktu yang paling memungkinkan persiapan dan pelaksanaan haji 2020 dalam susasana dan atau situasi yang tidak normal seperti tahun sebelum-sebelumnya."
Adapun Kemenag telah menyiapkan dua skema, antisipasi dari keputusan pemerintah Arab Saudi nanti. Pertama adalah skema pelaksanaan ibadah haji dengan pembatasan kuota, kedua skema apabila ibadah haji ditiadakan.
Baca Juga: