TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Margono-Surya & Partner, David Surya, meminta pemerintah Indonesia tidak buru-buru membenarkan pelarungan jenazah WNI ABK Kapal Longxing 629. Pasalnya pihak Korea Selatan masih melakukan investigasi.
Menurut David, Konvensi International Labour Organization (ILO) memang mengatur tentang pelarungan jenazah di laut lepas. Namun, ada sejumlah persyaratan yang melekat. Ia menilai ada kejanggalan di balik pelarungan tiga jenazah WNI ABK Longxing 629 itu.
Ia menjelaskan pengakuan nahkoda kapal yang menyebut tiga WNI itu meninggal karena penyakit menular tidak logis. Alasannya mereka dalam kondisi sakit selama 18 hari.
"Menurut konvensi ILO mereka seharusnya dipindah ke kapal yang fasilitas kesehatannya lebih baik atau dilarikan ke rumah sakit. Kapal itu harus bersandar, enggak boleh terus berlayar," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Mei 2020.
Dalam kasus ini, David merupakan orang yang dihubungi oleh pengacara publik asal Korea Selatan, Jong Chul Kim, yang mengetahui tragedi tersebut. Kim juga memberikan dokumen-dokumen perjanjian kerja salah satu ABK, EP, kepada David.
Peristiwa meninggalnya empat WNI ABK Kapal Longxing ini sebelumnya viral di Korea Selatan. Sebuah video memperlihatkan jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal itu dilarung ke tengah laut.
Belakangan diketahui tiga orang meninggal dunia di atas kapal dan semua jenazahnya dilarung di perairan Selandia Baru. Sementara satu orang meninggal di rumah sakit di Korea Selatan.