TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri akan memanggil duta besar atau Dubes Cina untuk membicarakan mengenai jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dilarung ke laut. "Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah. Apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha lewat keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2020.
Judha mengatakan, kematian tiga ABK WNI di kapal pencari ikan Long Xin 629 dan Long Xin 604 itu terjadi pada Desember 2019 dan Maret 2020. Belakangan, baru viral di media sosial.
KBRI Beijing sudah melayangkan nota diplomatik pada 31 Desember 2019 untuk meminta klarifikasi. Dalam penjelasannya, Kemlu Republik Rakyat Cina menerangkan bahwa pembuangan ABK WNI telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Ketentuan ILO menyebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan membuang jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
"Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI,” ujar Judha. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus ini kepada pihak keluarga ABK.