TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan telah mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi.
Menurut MA, Romy, sapaan Romahurmuziy, tetap ditahan untuk kepentingan pemeriksaan permohonan kasasi.
“Dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro hari ini, Rabu, 29 April 2020.
Andi menuturkan penahanan terhadap Romahurmuziy berlaku sejak Senin, 27 April 2020, atau pada hari KPK resmi mengajukan kasasi.
Akan tetapi, Andi melanjutkan, laporan kasasi menyatakan bahwa Romy telah menjalani masa penahanan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, yakni 1 tahun penjara.
Dia menerangkan, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan Buku II MA, Ketua Pengadilan dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Andi mengatakan dalam penetapan penahanan Romy, MA mencantumkan klausul bahwa penahanan terhadap terdakwa sudah sama dengan putusan Pengadilan Tinggi sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
KPK mengajukan kasasi atas vonis 1 tahun penjara terhadap Romy di tingkat banding. Putusan banding lebih ringan dari putusan tingkat pertama, yakni 2 tahun penjara.
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengatakan dengan vonis 1 tahun seharusnya kliennya bebas dari Rutan KPK sejak putusan banding. Maka Maqdir meminta Romy dibebaskan kendati KPK akan mengajukan kasasi.
Merespons desakan pihak Romy, KPK mengatakan penahanan Romy merupakan wewenang MA setelah kasasi diajukan.