TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Romahurmuziy alias Romy, Maqdir Ismail, meminta kliennya untuk dibebaskan walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi. Menurut dia, kasasi tak bisa dijadikan alasan bagi KPK untuk memperpanjang masa penahanan itu.
“Ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika,” kata Maqdir, Rabu, 29 April 2020.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman mantan Ketua Umum PPP ini dari dua tahun menjadi satu tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dengan adanya korting hukuman ini, diperkirakan Romy bakal bebas pekan depan.
Atas putusan banding itu, KPK telah mengajukan kasasi pada Senin, 27 April 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menilai majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Dalam salah satu pertimbangan vonis banding, kata Ali, hakim menyatakan Romy tak bisa dimintai tanggung jawab untuk penerimaan sejumlah uang. "Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," kata Ali.
Selain itu, KPK menilai majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait vonis satu tahun untuk Romy. Terakhir, jaksa KPK mengajukan banding karena hakim belum mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik kepada Romahurmuziy.
Ali berujar sejak pengajuan kasasi, maka kewenangan terkait penahanan Romy ada di Mahkamah Agung. “Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi,” kata dia.
Adapun Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro urung merespon soal polemik penahanan Rommy ini.