TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Ketua Umum PPP PPP Romahurmuziy. "JPU KPK pada hari Senin, 28 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 28 April 2020.
Ali mengatakan alasan KPK mengajukan kasasi ialah majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Dalam salah satu pertimbangan vonis banding, kata Ali, hakim menyatakan Rommy tak bisa dimintai tanggung jawab untuk penerimaan sejumlah orang.
"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," kata Ali.
Selain itu, KPK menilai majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait vonis satu tahun untuk Rommy. Terakhir, jaksa KPK mengajukan banding karena hakim belum mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik kepada Romahurmuziy.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Rommy merupakan terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.