Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Aktris Faye Nicole Jones dalam Kasus Wawan

image-gnews
Faye Nicole Jones. youtube.com
Faye Nicole Jones. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa aktris Faye Nicole Jones dalam kasus dugaan suap di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan tersangka Tubagus Chairi Wardana alias Wawan.

"Faye akan diperiksa sebagai saksi untuk adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. "Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Rabu, 18 Desember 2019.

KPK menduga Wawan menyuap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen secara bertahap dengan total Rp 63 juta untuk mendapatkan kemudahan memperoleh izin keluar lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Menurut jaksa, Wahid pernah memberikan izin luar biasa kepada Wawan pada 5 Juli 2018. Saat itu, Wawan beralasan ingin mengunjungi ibunya di Serang, Banten. Namun, menurut jaksa, bukan mengunjungi ibunya, Wawan malah pergi menginap di Hotel Hilton, Bandung selama dua hari bersama seorang perempuan yang diduga berinisial FNJ.

Selain itu, menurut jaksa, Wahid juga pernah memberikan kemudahan izin berobat untuk Wawan ke Rumah Sakit Rosela, Karawang, pada 16 Juli 2018. Tapi, lagi-lagi Wawan menyalahgunakan izin tersebut.

Jaksa mengatakan Wawan menyalahgunakan izin tersebut untuk menginap di luar Lapas. Menurut jaksa, mobil ambulance yang membawa Wawan tidak menuju RS Rosela, melainkan RS Hermina Arcamanik, Bandung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di parkiran rumah sakit tersebut, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova hitam yang disopiri Ari Arifin, mantan narapidana pendamping. Mobil kemudian melaju ke rumah milik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga kakak kandung Wawan di kawasan Bandung. Dari sana, mobil menuju hotel Grand Mercure Bandung. Di hotel itu, kemudian Wawan menginap bersama teman wanitanya.

Jaksa menyatakan teman perempuan yang menginap bersama Wawan bukanlah istrinya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan wanita tersebut adalah perempuan lain. "Teman TCW bukan istrinya," kata dia dihubungi, Kamis, 6 Desember 2018.

Takdir masih enggan mengungkap sosok perempuan tersebut. Dia mengatakan sosok tersebut akan diungkap di persidangan. "Tunggu di fakta sidang," kata dia.

Seorang penegak hukum yang mengetahui proses penyidikan menyebut sosok perempuan tersebut merupakan artis berinisial FNJ. Dihimpun dari berbagai sumber, artis ini telah membintangi belasan judul film televisi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

10 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Pahlawan Nasional M Tabrani: Wartawan Pergerakan, Tokoh Kongres Pemuda, Disiksa Jepang hingga Pincang

11 November 2023

M Tabrani alias Mohammad Tabrani Soerjowitjitro merupakan sosok yang berjasa dalam penggunaan ahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan hingga saat ini. Pria asal Jawa Timur itu merupakan seorang wartawan dan pernah aktif di sejumlah koran pada masa tersebut seperti Hindia Baroe, Suluh Indonesia, dan Indonesia Merdeka. Saat Kongres Pemuda Kedua, Tabrani mengusung penambahan bahasa Indonesia sebagai salah satu poin dalam ikrar Sumpah Pemuda. Dok. Perpusnas RI
Pahlawan Nasional M Tabrani: Wartawan Pergerakan, Tokoh Kongres Pemuda, Disiksa Jepang hingga Pincang

Pada Hari Pahlawan 2023, Presiden Jokowi menobatkan M Tabrani sebagai Pahlawan Nasional karena berjasa dalam pengembangan Bahasa Indonesia.


Anas Urbaningrum Bicara Skenario yang Membuatnya Masuk Penjara

11 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menemui pendukungnya saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Bicara Skenario yang Membuatnya Masuk Penjara

Anas Urbaningrum memastikan dirinya tidak menyimpan dendam terhadap orang yang memusuhinya atau yang melakukan skenario tersebut.


Anas Urbaningrum: Kalau Ada yang Merasa Termusuhi, Itu Konsekuensi Perjuangan Keadilan

11 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Anas Urbaningrum: Kalau Ada yang Merasa Termusuhi, Itu Konsekuensi Perjuangan Keadilan

Anas Urbaningrum mengatakan hanya terus berusaha menjunjung tinggi asas perjuangan keadilan untuk Indonesia lebih baik lagi ke depannya.


Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum: Saya Tidak Ingin Datangkan Permusuhan

11 April 2023

Simpatisan Anas Urbaningrum berkumpul di depan pintu keluar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. TEMPO/Aminuddin
Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum: Saya Tidak Ingin Datangkan Permusuhan

Anas Urbaningrum menyebut dirinya tidak mengenal istilah pertentangan dan permusuhan.


Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.


Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

Lapas Sukamiskin telah berkoordinasi dengan kepolisian soal adanya rencana penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya.


Meski akan Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Tetap Diwajibkan Lakukan Ini

6 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Meski akan Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Tetap Diwajibkan Lakukan Ini

Andika mengatakan tidak ada pengamanan khusus saat Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin.


Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

26 Agustus 2022

Dada Rosada Ajukan Lima Bukti Baru
Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas.


Resmi Ditahan, Komisioner KPU Jawa Barat Titik Nurhayati Ditempatkan di Rutan Sukamiskin

8 Agustus 2022

Ilustrasi korupsi
Resmi Ditahan, Komisioner KPU Jawa Barat Titik Nurhayati Ditempatkan di Rutan Sukamiskin

Penahanan mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati di rutan khusus koruptor tersebut dilakukan sejak hari ini.