TEMPO.CO, Jakarta-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aksi unjuk rasa buruh pada 30 April 2020 bisa batal. Syaratnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan keinginan para buruh seperti yang ia sampaikan kemarin saat dipanggil ke Istana Merdeka, Jakarta
"Kami menunggu pernyataan sikap Presiden dalam waktu dekat," kata Said saat dihubungi Tempo, Kamis, 24 April 2020.
Said hakulyakin Jokowi akan memenuhi tuntutan para buruh dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja.
Said menjelaskan dalam pertemuan dengan Jokowi kemarin, ia dan pimpinan organisasi buruh lainnya meminta agar pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, ditunda hingga pandemik Covid-19 berakhir. Ia meminta Jokowi membangun komunikasi politik dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Said, Jokowi sepakat dengan hal itu. "Presiden setuju, tapi perlu komunikasi politik. Dalam waktu dekat dia akan sampaikan pernyataan sikap itu," tuturnya.
Ketimbang melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja, Said meminta Panitia Kerja DPR membantu pemerintah menangani penyebaran Covid-19. Selain itu, ia meminta DPR membantu mencari cara mengatasi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bila pandemik corona sudah selesai dan masalah PHK teratasi, kata Said, silakan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun ia meminta pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan di-reset. "Buat draf baru yang pembahasannya dimulai dari nol. Di-reset. Libatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah," tuturnya.