TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengungkapkan dampak akibat negara menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seseorang.
“Negara melakukan penyiksaan,” kata Erasmus dalam diskusi Prospek Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia via akun Youtube Amnesty Internastional Indonesia hari ini, Selasa, 21 April 2020.
Erasmus menjelaskan terpidana hukuman mati yang meninggal di dalam sel lebih banyak daripada yang dieksekusi mati. Mereka kebanyakan mati karena stres.
Riset ICJR dan Komnas HAM menunjukkan bahwa hari pertama seseorang divonis mati menimbulkan masalah mental yang sangat berat. Belum lagi kondisi mental terpidana terganggu akibat kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang parah.
Berdasarkan data ICJR pada Oktober 2019, terdapat 271 orang di lapas yang menunggu eksekusi mati. Dari jumlah tersebut, 58 di antaranya menunggu eksekusi selama lebih dari 10 tahun dan 5 lainnya menunggu lebih dari 20 tahun.
Bahkan, Erasmus melanjutkan, data terbaru ICJR per April 2020 menunjukkan terpidana hukuman mati yang sudah menunggu eksekusi lebih dari 10 tahun kini sebanyak 60 orang.