TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Ali Mukartono mengatakan putusan tidak bisa langsung dieksekusi untuk jenis hukuman mati meski perkara telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, lebih dari 200 terhukum mati belum dieksekusi hingga akhir 2019.
Berikut ini alasannya:
1. UU nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi
UU ini menyatakan bahwa permohonan grasi menunda eksekusi. "Grasi adalah hak bagi semua terhukum," kata Ali dalam konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan Agung RI di tahun 2019, Jakarta, Senin 30 Desember 2019.
2. Pasal 268 ayat 1 KUHAP tentang peninjauan kembali (PK) dicabut.
Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal 268 ayat 1 KUHAP menyatakan PK hanya satu kali. “MK juga mencabut pasal pengajuan grasi dalam UU yang paling lama satu tahun setelah perkara."
Hukuman mati belum dilaksanakan karena hak hukum. “Namun, kami tetap melakukan inventarisasi dan akan kami selesaikan hukuman mati," ujar Ali.