TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, mengatakan pidana hukuman mati di Indonesia harus segera dihapuskan. “Karena tidak ada efek jera yang ditimbulkan,” kata Charles dalam diskusi Prospek Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia yang disiarkan di akun Youtube Amnesty Internastional Indonesia, Selasa, 21 April 2020.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, vonis hukuman mati yang sebagian besar dikenakan terhadap kasus narkotika nyatanya masih marak peredaran barang haram tersebut. Bahkan, pengedar narkotika masih menjalankan bisnisnya dari dalam penjara.
Ketimbang hukuman mati, Charles mengatakan pemerintah sebaiknya memperbaiki sistem penegakkan hukum dan manajemen pengelolaan lapas (lembaga pemasyarakatan).
Berdasarkan laporan Amnesty International, jumlah kasus baru hukuman mati di Indonesia meningkat pada 2019, yaitu 80 kasus dari sebelumnya 48 kasus pada 2018.
Dari total keseluruhan kasus baru tersebut, sebanyak 60 kasus terkait perdagangan narkotika. Kemudian 18 kasus terkait pembunuhan, 1 kasus pemerkosaan anak, dan 1 kasus terkait terorisme.
Amnesty juga mencatat, hingga kini terdapat 13 peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memuat ancaman hukuman mati, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Kemudian UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.