TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sedang menyiapkan keputusan memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani pasien Covid-19. "Piagam penghargaan, kenaikan pangkat, dan tunjangan dari Taspen bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat penderita Covid-19," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 April 2020.
Rencana itu telah dibahas bersama Badan Kepegawaian Negara dan PT Taspen. Tjahjo mengaku sudah meminta BKN untuk mempercepat proses pendataan ke seluruh daerah dan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Kesehatan, dan kepala daerah.
|
Saat ini, kata Tjahjo, BKN sudah meminta seluruh kepala kantor regionalnya untuk berkoordinasi dengan instansi asal tenaga medis untuk menentukan status wafat dalam tugas bagi PNS tenaga kesehatan yang meninggal.
Dengan status wafat dalam tugas, PNS berhak atas tunjangan jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian sebesar Rp 330 juta melalui Taspen, dan kenaikan pangkat anumerta (satu tingkat lebih tinggi).
Status wafat dalam tugas bisa diberikan bila yang bersangkutan adalah tenaga kesehatan yang meninggal karena sedang terlibat dalam penanganan Covid-19, dan dilaksanakan dalam institusi pemerintah. "Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktik di rumah sakit atau klinik swasta tidak berhak status wafat," ujar Tjahjo.
Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dari PNS yang bersangkutan setelah penetapan status tewas oleh BKN.
Tjahjo mengatakan telah berkoordinasi dengan PT Taspen dan BKN, agar dapat diagendakan penyerahan SK Pensiun dan Kenaikan, santunan JKK/JKM; dan piagam penghargaan dari Presiden Joko Widodo, dan surat keterangan dari Menteri PAN-RB dan Kepala BKN.