TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menilai ada banyak faktor yang menyebabkan kasus kriminalitas selama wabah Covid-19 meningkat. “Perlu dilihat lagi bagaimana keadaan ekonomi yang berkembang terkait dengan keadaan Covid-19,” kata Isnur, Selasa, 21 April 2020.
Isnur mengatakan, selama pandemi Covid-19 telah terjadi pemutusan hubungan kerja dan dirumahkannya para karyawan. Selain itu, pemerintah juga tidak bertanggung jawab dengan tidak memenuhi kebutuhan dasar saat terjadi bencana nasional dan darurat kesehatan masyarakat. “Orang dalam keadaan serba sulit, dibatasi untuk bekerja dan berusaha.”
Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang membebaskan narapidana lewat program asimilasi, kata Isnur, juga menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya angka kriminalitas. Namun, hal itu belum bisa disimpulkan terlalu cepat. “Perlu penelusuran lebih lanjut menggali data.”
Untuk menekan angka kriminalitas ini, Isnur menyarankan pemerintah agar cepat melakukan pemetaan, meminta masukan dari kriminolog, dan melakukan intervensi apa penyebab sesungguhnya. Yang terpenting, pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar warga sesuai Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan UU Karantina Kesehatan.
Mabes Polri menyatakan ada peningkatan kasus kriminalitas sebesar 11,80 persen dari pekan ke15 ke pekan ke16 di 2020. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menuturkan, kasus pencurian dengan alat berat menjadi penyumbang naiknya angka kriminalitas.
"Namun, situasi secara keseluruhan masih aman dan terkendali. Kami terus melakukan upaya preemtif dan preventif untuk menjamin keamanan," ucap Asep melalui konferensi pers secara daring pada Senin, 20 April 2020.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat peningkatan perampokan minimarket terjadi dengan memanfaatkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).