TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur hari ini resmi mengajukan surat penetapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik). Keputusan itu sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dengan tiga kepala daerah tersebut.
"Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Ahad kemarin, hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menteri Kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Surabaya Raya," kata Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin, 20 April 2020.
Menurut dia, pengajukan itu mendesak dilakukan karena Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Adapun di Sidoarjo dan Gresik, yang merupakan penyangga Surabaya, juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat.
Khofifah mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya bila Menteri Kesehatan memberikan persetujuan. Pergub tersebut dikeluarkan agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.
Eks Menteri Sosial ini mengaku wilayah Surabaya Raya siap menerapkan PSBB. "Semua hal yang terkait dengan persiapan PSBB sudah dipersiapkan, Insya Allah siap melaksanakan. Pemprov Jatim akan memberi dukungan berbagai program termasuk berupa jaring pengamanan sosial."
Merujuk data persebaran Covid-19 per 19 April, Kota Surabaya menjadi daerah dengan kasus positif tertinggi di Jatim, yakni mencapai 299 kasus. Angka itu setara dengan saparuh kasus positif yang ada di Jatim. Sedangkan kasus positif di Sidoarjo dan Gresik masing-masing berjumlah 57 dan 20 kasus.