TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis perempuan Nisrina Nadhifah Rahman mengatakan masalah kesehatan mental, kekerasan domestik, dan brutalitas yang tergambar dalam sebagian unggahan mugshot challenge bukan sesuatu yang layak untuk dijadikan bahan candaan. "Kekerasan adalah bagian dari trauma yang mungkin dialami banyak orang," kata Nisrina kepada Tempo, Ahad, 12 April 2020..
Terlebih lagi, kata Nisrina, unggahan-unggahan itu tidak disertai peringatan awal bahwa konten itu memuat unsur kekerasan atau bisa menimbulkan trauma. Tidak adanya peringatan awal itu membuat unggahan mugshot challenge itu menjadi lebih berbahaya. "Bila tetap ingin mengunggah mugshot challenge sertakan peringatan, agar kebebasan berekspresi yang sedang ditunjukkan tidak menyakiti korban atau penyintas."
Mugshot challenge mengajak warganet merias wajah seperti penuh luka lebam atau berdarah. Pengguna kemudian mengunggah foto wajah yang sudah dirias itu ke akun media sosial mereka dengan menulis tanda pagar mugshotchallenge.
Beberapa penjawab tantangan menulis keterangan foto atau caption seperti 'korban kekerasan dalam rumah tangga', 'KDRT', 'digebukin mantan', atau 'I am in love with criminal' (saya jatuh cinta dengan seorang kriminal). Ada juga yang menulis keterangan bernada canda, seperti 'jadi gini rasanya dipukul rindu'.
Tantangan untuk mengunggah foto wajah yang dirias seolah-olah penuh luka akibat perkelahian atau kekerasan itu dianggap tak sensitif terhadap korban kekerasan yang sesungguhnya.
Mantan anggota Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ini mengatakan, di satu sisi memang ada hak berekspresi yang dimiliki setiap orang, termasuk mengunggah konten mugshot challenge. Namun di sisi lain, unggahan itu berbahaya lantaran bisa menimbulkan trauma bagi sebagian orang. "Dengan dalih kebebasan berekspresi, para peserta mugshot challenge ini malah menunjukkan konten-konten yang memicu dan berpotensi menimbulkan trauma pada tertentu pada orang-orang tertentu."
Hak berekspresi memang dijamin di dalam kacamata hak asasi manusia. Internet adalah ruang publik yang mungkin dianggap tempat netral untuk mengekspresikan apa saja. Tapi, hak berekspresi juga perlu mempertimbangkan batasan agar dalam penyampaiannya tidak merugikan korban atau penyintas.
Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi juga menilai mugshot challenge tidak sensitif terhadap korban kekerasan. Unggahan-unggahan itu juga berpotensi menghilangkan kepekaan terhadap kekerasan yang sebenarnya. "Tantangan itu tidak sensitif terhadap korban, karena seakan-akan penganiayaan atau KDRT seperti 'dirayakan' dengan ber-make up demikian," kata Siti, Ahad, 12 April 2020.