TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menerima proposal pengajuan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. DKI Jakarta telah melengkapi sejumlah persyaratan dokumen dan data yang sebelumnya dinilai kurang oleh Kementerian Kesehatan.
"Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19 atau Corona, Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 7 April 2020.
Sebelumnya, DKI sudah mengajukan proposal PSBB ke Kemenkes. Namun dua hari lalu, Kemenkes meminta DKI melengkapi sejumlah data dan dokumen pelengkap, seperti data pertumbuhan jumlah pasien hingga kesiapan daerah dalam menetapkan status ini.
Dengan penetapan ini, DKI akan dapat menerapkan sejumlah langkah untuk membatasi kegiatan di dalam wilayahnya sehubungan dengan adanya wabah virus Corona, sesuai dengan aturan PSBB. Meski begitu, Yurianto belum memastikan langkah pembatasan apa saja yang dilakukan oleh DKI Jakarta.