TEMPO.CO, Jakarta-Kepolisian RI sedang mengusut 18 kasus penimbunan dan pemain harga di tengah mewabahnya virus corona. Polisi menyangka pelaku menimbun dan mengerek naik harga alat pelindung diri dan sejumlah kebutuhan medis lainnya.
“Satuan tugas pangan sudah melakukan penyidikan sebanyak 18 kasus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Argo Yuwono di Gedung BNPB, Jakarta, Senin, 6 April 2020.
Argo berujar satuan tugas pangan Polri telah bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menemukan pelaku penimbunan dan pemain harga lainnya. Menurutnya polisi akan mengusut kasus serupa bila mendapatkan informasi. “Langsung kami lakukan penyelidikan,” kata dia.
Polisi telah menangkap sejumlah orang terkait kasus penimbunan perlengkapan medis sejak kasus pertama virus corona pada awal Maret 2020. Salah satunya, penangkapan empat penimbun masker di Bogor.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 232 botol larutan cuci tangan, 332 kotak masker kesehatan dan 950 lusin masker abal-abal. Omzet penjualan dari pelaku ini diperkirakan mencapai Rp 170 juta hanya dengan modal Rp 20 juta.