TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, mengatakan akan ada beberapa daerah yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin, 6 April 2020.
"Mulai besok Senin sudah akan dilakukan PSBB terutama daerah yang sebagai episentrum, akan dilakukan secara masif di Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Agus saat diskusi yang dilaksanakan oleh Energy Academy Indonesia pada Ahad, 5 April 2020.
Agus mengatakan ada dua skenario penetapan status PSBB. Yang pertama, daerah mengajukan permintaan kepada Kementerian Kesehatan.
Kedua, Agus mengatakan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga bisa mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan daerah mana yang statusnya menjadi PSBB.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, daerah yang dapat mengajukan status PSBB harus memenuhi beberapa kriteria; Pertama, memiliki jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain itu, kepala daerah juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Setelah semua data diberikan daerah, akan dikaji terlebih dahulu oleh tim penetapan PSBB yang dipimpin Yurianto. Tim ini yang kemudian akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan dalam waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Lalu, Menkes akan mengambil keputusan dengan meminta pertimbangan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.