TEMPO.CO, Solo - Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Pujiyono, mengatakan Peratuan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya bersifat administratif.
"Tidak jauh berbeda dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya," katanya, Ahad 5 April 2020. Ia
Pujiyono menilai pemerintah hanya ingin menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melaksanakan PSBB ketimbang karantina wilayah. Materi dalam peraturan itu juga tidak jauh berbeda dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang sudah dulu ada.
Sebenarnya, Ia mengatakan masyarakat berharap Peraturan Menteri Kesehatan tersebut bisa mengisi kekosongan pelaksanaan teknis di lapangan. Sayangnya, Permenkes Nomor 9 tahun 2020 yang dibuat oleh Menteri Kesehatan Terawan juga tidak memuat langkah-langkah taktis yang harus dilakukan.
"Permenkes ini kurang responsif, hanya mengatur masalah prosedur administrasi penetapan PSBB," katanya. Sedangkan persoalan-persoalan penting mengenai langkah-langkah taktis penanganan Corona belum terlihat.
Menurut dia, aturan tersebut semestinya juga memuat kewajiban negara, kewajiban warga negara dan juga partisipasi publik. "Banyak kekosongan dalam Peraturan Pemerintah yang tidak diisi oleh permenkes ini," katanya.
Dia berharap pemerintah segera menerbitkan aturan teknis yang bisa menenangkan masyarakat di tengah pandemi Corona. "Agar tercipta kondisi in leader we trust, bukan justru distrust," katanya.