Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB Corona, Simak 7 Aktivitas yang Boleh dan Dilarang

Reporter

image-gnews
Suasana lengang jalan Sudirman di Jakarta, Kamis 2 April 2020. Baru-baru ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disahkan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Selain Pembatasan Sosial Berskala Besar, Presiden Jokowi juga memberikan opsi darurat sipil dalam siaran persnya. Tempo/Tony Hartawan
Suasana lengang jalan Sudirman di Jakarta, Kamis 2 April 2020. Baru-baru ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disahkan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Selain Pembatasan Sosial Berskala Besar, Presiden Jokowi juga memberikan opsi darurat sipil dalam siaran persnya. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di sebuah daerah tak akan melumpuhkan semua aktivitas seperti jika diberlakukan lockdown alias karantina wilayah.

Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB mengatur 6 kegiatan yang akan dibatasi.

Kegiatan-kegiatan tersebut adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Permenkes juga mencakup 7 aturan detail tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat, yakni:

1. Peliburan Sekolah
Dalam lampiran Permenkes 9/2020, diatur lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Pengecualian peliburan sekolah bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Peliburan Tempat Kerja
Sementara peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Pengecualian peliburan tempat kerja, yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Rinciannya; (1) Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD dan perusahaan publik tertentu seperti; instansi TNI dan Polri, Bank Indonesia, utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi), pembangkit listrik dan unit transmisi, kantor pos, pemadam kebakaran, pusat informatika nasional, Lapas dan Rutan, bea cukai, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, kantor pajak, lembaga/badan manajemen bencana.

Selanjutnya (2), Perusahaan komersial dan swasta juga masuk pengecualian. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, bank, kantor asuransi, media cetak dan elektronik, perusahaan telekomunikasi, perusahaan pengiriman barang, pom bensin dan sejenisnya; (3) Perusahaan industri dan kegiatan produksi dan; (4) Perusahaan logistik dan transportasi juga tetap beroperasi jika PSBB diberlakukan.

3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Bentuk kegiatan keagamaan yang boleh dilakukan daerah dalam status PSBB ini adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Adapun semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum dan pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19, dapat dihadiri dengan jumlah tak lebih dari 20 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
Pembatasan tempat atau fasilitas umum ini dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Sehingga, sejumlah tempat masih tetap beraktivitas, yakni; (a) supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selanjutnya; (b) fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait tetap diizinkan untuk beroperasi. Lalu (c) hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut serta (d) perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina tetap beroperasi.

Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan dan tempat untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga juga masih diperbolehkan beroperasi.

5. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya 
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

6. Pembatasan Moda Transportasi
Jika status PSBB diberlakukan di suatu wilayah, transportasi yang mengangkut penumpang tetap berjalan. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Begitu pula dengan transportasi yang mengangkut barang. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, seperti; kebutuhan medis, bahan pokok, BBM/BBG, distribusi bahan baku dan angkutan penting sejenis lainnya.

Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat juga tetap berjalan. Sama halnya dengan perasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

7. Pembatasan Kegiatan Khusus Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung seperti; kegiatan yang berhubungan untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19, operasi militer TNI dalam  menghadapi kondisi darurat negara, dan aktivitas polisi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

49 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

49 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Kasus Covid-19 Naik Lagi 75 Persen, Singapura Minta Warganya Kembali Pakai Masker

16 Desember 2023

Orang-orang yang memakai masker berpergian sebelum pemberlakuan lockdown di Singapura, 14 Mei 2021. Singapura kembali menerapkan lockdown setelah ditemukan 24 kasus Covid-19 penularan lokal untuk hari kedua berturut-turut, jumlah harian tertinggi sejak September tahun lalu. REUTERS/Caroline Chia
Kasus Covid-19 Naik Lagi 75 Persen, Singapura Minta Warganya Kembali Pakai Masker

Kementerian Kesehatan Singapura meminta warganya kembali menggunakan masker di tempat-tempat ramai seiring meningkatnya kasus COVID-19.


Kasus Covid-19 di Malaysia Naik 57 Persen, Menpar Minta Jangan Panik

7 Desember 2023

Dokter kontrak medis pemerintah berpartisipasi dalam aksi mogok kerja di Rumah Sakit Kuala Lumpur di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, 26 Juli 2021. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Kasus Covid-19 di Malaysia Naik 57 Persen, Menpar Minta Jangan Panik

Malaysia mencatatkan kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan. Dalam beberapa hari terakhir, Covid-19 di Malaysia naik hingga 57 persen.


Jokowi Klaim RI Masuk 5 Negara yang Sukses Tangani Corona dan Pulihkan Ekonomi

8 Oktober 2023

Presiden Joko Widodo saat memberikan pertanyaan kepada peserta dalam acara penutupan Rapimnas Samawi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu, 7 Oktober 2023. Saat memberikan sambutan, Jokowi menyampaikan pesan kepada peserta Rapimnas Samawi agar tak terpecah belah meski beda pilihan Pemilu 2024. Menurut Jokowi, berbeda pilihan adalah hal yang wajar dan biasa. Menurutnya jangan sampai hal itu jadi penyebab perpecahan dan kerukunan dalam persaudaraan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jokowi Klaim RI Masuk 5 Negara yang Sukses Tangani Corona dan Pulihkan Ekonomi

Presiden Jokowi, mengatakan Indonesia dinilai sebagai satu di antara lima negara di dunia yang berhasil menangani virus corona dan pulihkan ekonomi


Porter dan Sopir Angkot juga Bicara Pasar Tanah Abang Sepi, Sebut Beda Bener dan Bullshit

21 September 2023

Tulisan para pedagang yang dipajang di kios mereka di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Melalui tulisan-tulisan tersebut, para pedagang pakaian meminta pemerintah menutup sejumlah e-commerce yang dinilai membuat kios mereka sepi pembeli. TEMPO/Ami Heppy
Porter dan Sopir Angkot juga Bicara Pasar Tanah Abang Sepi, Sebut Beda Bener dan Bullshit

Viral sepi Pasar Tanah Abang belakangan ini juga diamini para porter atau kuli angkut.


Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Penularan MERS-CoV

12 Mei 2023

Jemaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 17 Juli 2022. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Penularan MERS-CoV

Kemenkes meminta jemaah haji menerapkan prokes ketat untuk mewaspadai penularan MERS-CoV.


Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

20 Maret 2023

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

Presiden Jokowi mengaku sempat bingung dengan istilah PSBB dan PPKM yang sempat diberlakukan saat pandemi Covid-19 melanda.


Cina Ogah Kerja Sama, WHO Tetap Usut Tuntas Asal-usul Virus Corona

16 Februari 2023

Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus/Net
Cina Ogah Kerja Sama, WHO Tetap Usut Tuntas Asal-usul Virus Corona

WHO tetap mengusut tuntas asal-usul virus Corona meski pandemi Covid-19 mulai reda.


Jokowi Kembali Cerita Soal Kebijakan di Awal Pandemi Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen Kalau Lockdown

29 Januari 2023

Presiden Joko Widodo bersama Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri Luar Negeri  Retno Marsudi bersepeda dari Istana Negara untuk mengikuti acara kick off keketuaan Indonesia dalam ASEAN 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Januari 2023. Acara tersebut menjadi awal rangkaian kegiatan yang puncaknya akan berlangsung dua kali yakni KTT ASEAN pada Mei 2023 di Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KTT ASEAN Plus di Jakarta pada September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jokowi Kembali Cerita Soal Kebijakan di Awal Pandemi Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen Kalau Lockdown

Untuk ketiga kalinya, Presiden Jokowi bercerita soal kebijakan yang dia ambil di awal pandemi Covid-19 dengan tidak menerapkan lockdown.