TEMPO.CO, Jakarta - Hingga hari ini, Jumat, 3 April 2020, Kepolisian RI telah menindak 72 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang virus Corona. "Yang terbanyak ada di Kepolisian Daerah Jawa Timur," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono melalui telekonferesi streaming pada Jumat, 3 April 2020.
Selain Polda Jawa Timur, hoaks juga banyak ditangani di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Lampung. "Serta Badan Reserse Kriminal Polri."
Argo tak merinci modus ataupun proses penyebaran hoaks yang sedang disidik oleh kepolisian itu. Para tersangka pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU no 1 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.
Argo mengimbau masyarakat agar menahan diri apabila menerima pesan berantai di media sosial. "Saring dulu sebelum sharing, sehingga tidak menjadi pelaku penyebar berita bohong."