TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membatalkan kelanjutan pembahasan mengenai usulan kenaikan gaji di tengah wabah Corona. Pimpinan komisi antirasuah menganggap pembahasan gaji bukan prioritas saat ini.
“Fokus KPK hari ini ialah mengawal penanganan Covid-19. Jadi kalaupun itu sifatnya usulan, pimpinan akan batalkan dan tidak akan bahas karena tidak masuk agenda prioritas di saat seperti ini,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 3 April 2020.
Ali mengatakan usulan kenaikan gaji tersebut dibuat di era pimpinan KPK Agus Rahardjo. Draf rancangan perubahan Peraturan Pemerintah yang mengatur ihwal gaji diusulkan sejak 15 Juli 2019.
“Hal tersebut telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPK kepada pimpinan-pimpinan KPK, sebagai usulan masa kepemimpinan ketua pak AR (Agus Rahardjo) dan kawan-kawan,” kata dia.
Menurut Ali, pimpinan KPK baru belum pernah membahas lagi usulan tersebut hingga sekarang. Begitupun dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas, serta rencana PP tentang gaji pegawai KPK juga belum dibahas kembali.
Ia mengatakan fokus pimpinan KPK saat ini ialah mengawasi pencegahan korupsi dalam penanganan wabah Corona. “Sikap pimpinan KPK sekarang ditengah wabah covid -19 jelas, tidak akan ada pembahasan pada hal yang bukan prioritas,” kata dia.