Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Kritik PP Pembatasan Sosial Skala Besar: Tak Maksimal

Reporter

image-gnews
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. TEMPO/Amston Probel
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam memiliki beberapa catatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Skala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PP ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, 31 Maret 2020.

Salah satu poin yang dikritik Anam adalah pasal 4 ayat 3 PP yang berbunyi; Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c (pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum) dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

"Frasa 'memperhatikan' lebih tepat jika diganti dengan 'menjamin' pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," ujar Anam saat dihubungi Tempo pada Selasa malam, 31 Maret 2020.

Anam menyebut, frasa 'menjamin' ini penting disematkan agar memberi kepastian bahwa pemerintah pasti memenuhi kebutuhan dasar penduduk bagi daerah yang mengajukan pemberlakuan PSBB. Jika tidak ada jaminan ini, kata Anam, pemerintah pusat dan daerah bisa saling mengunci yang ujung-ujungnya membuat penanganan Covid-19 tidak maksimal.

Sebagai contoh, kata Anam, pemerintah daerah yang mengajukan PSBB memberikan rincian biaya kebutuhan pokok yang jumlahnya besar. Namun, pusat tidak bisa membantu membiayai. Maka, kebijakan pembatasan sosial skala besar bisa tertahan karena keterbatasan dana.

"Ini bisa saling mengunci. Di satu sisi kebijakan PSBB harus dilakukan, di sisi lain biaya kebutuhan pokok dasar yang harus dipenuhi. Kalau demikian jadinya, maka penanganan Covid-19 tidak akan maksimal," ujar Anam.

Adapun Presiden Jokowi telah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani Covid-19. Alokasi dana itu tercantum dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang dikeluarkan berbarengan dengan PP PSBB.

Jokowi merinci anggaran sebesar Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi. 

Kemudian, sebesar Rp 75 Triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Berikutnya, sebesar Rp 110 Triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Sisanya, Rp 70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.

Sebelum stimulus ketiga ini, pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk stimulus kebijakan pertama sebesar Rp 10,3 triliun dan stimulus kedua Rp 22,9 triliun serta pelenaran defisit 0,8 persen dari Produk Domestik Bruto atau sekitar Rp 125 triliun.

Dengan begitu, pemerintah secara total telah menyalurkan dana hingga sekitar Rp 563,3 triliun untuk memerangi pandemi Corona.

Selain itu, Jokowi sudah memerintahkan daerah untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu beban biaya penanganan pasien yang terpapar virus Corona atau COVID-19. Saat ini, semua daerah maupun kementerian/lembaga masih menghitung dana yang bisa digeser untuk menangani Corona.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

6 Juta Data NPWP Bocor: Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas, Diperjualbelikan Seharga Rp 152 Juta

49 detik lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
6 Juta Data NPWP Bocor: Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas, Diperjualbelikan Seharga Rp 152 Juta

Terdapat total lebih dari 6,6 juta data NPWP yang dijual dengan harga US$ 10 ribu atau setara dengan Rp 152,96 juta.


Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

1 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

Kaesang dan tim yang ikut melapor soal jet pribadi ke KPK tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan ke AS.


Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

1 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

Jokowi menanggapi singkat soal anak bungsunya, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberi klarifikasi soal jet pribadi


Jokowi Bakal Resmikan Tol Yogya-Solo Seksi Kartasura-Klaten Hari ini

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang ruas Bangkinang-Pangkalan seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Riau pada Jumat, 31 Mei 2024. Kepala negara didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi Bakal Resmikan Tol Yogya-Solo Seksi Kartasura-Klaten Hari ini

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah hari ini, Kamis, 19 September 2024.


Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

1 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

Jokowi melakukan kunker ke Jawa Tengah pada Kamis 19 September 2024 untuk menghadiri pembukaan Kongres ISEI hingga resmikan jalan tol


Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

2 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC sebut Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU PDP dengan maraknya kebocoran data pribadi, termasuk NPWP.


NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

3 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani dan menteri lainnya juga dibocorkan.


Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

5 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.


Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

5 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

11 jam lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.