TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyebut hingga saat ini, belum ada satu pun tahanan dan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang terinfeksi virus Corona. "Belum ada, alhamdulillah," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen PAS Rika Aprianti saat dihubungi pada Selasa, 31 Maret 2020.
Ditjen PAS menerapkan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan secara ketat ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua kasus positif Corona pada awal Maret 2020. Para penghuni rutan dan lapas kini tidak bebas untuk keluar masuk sel seperti biasa.
Petugas akan memeriksa suhu tubuh serta mengarahkan mereka ke bilik disinfektan. "Kalau suhu di atas 37,5 tidak boleh masuk ke sel," kata Rika.
Setiap Kepala Lemabaga Pemasyarakatan atau Lapas atau Kepala Rutan juga diminta untuk memperbanyak pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan, serta cairan pencuci tangan atau hand sanitizer untuk mengantisipasi virus Corona.
Seluruh lapas dan rutan menghentikan secara sementara kunjungan kepada narapidana dan tahanan secara fisik. "Sebenarnya di dalam relatif lebih aman, justru yang berbahaya kan dari luar," ucap Rika. Namun, untuk tetap memenuhi hak berkomunikasi, kunjungan secara fisik itu kini digantikan oleh video call.
Rika mengklaim sampai saat ini tidak ada narapidana dan tahanan yang dilaporkan resisten terhadap aturan baru itu. Selain itu, guna mengantisipasi adanya narapidana dan tahanan yang terinfeksi, Kementerian Hukum dan HAM sudah menginstrusikan agar setiap rutan dan lapas menyediakan satu blok khusus yang diperuntukkan sebagai ruang isolasi. Ada ruang isolasi itu untuk yang berstatus ODP dan PDP Corona. “Kalau sampai positif atau sampai sakit berat, pasti kami langsung bawa ke rumah sakit rujukan," kata Rika.