TEMPO.CO, Trenggalek-Pemerintah Kabupaten Trenggalek menutup akses masuk ke wilayahnya. Pembatasan ini dilakukan untuk mendeteksi lalu lintas warga yang masuk ke Trenggalek guna pencegahan wabah virus corona.
Pengumuman disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin usai mengikuti rapat koordinasi dengan Kapolres dan Komandan Kodim 0806 Trenggalek, Minggu malam, 29 Maret 2020. “Kami memutuskan memberlakukan kebijakan pembatasan askes masuk dalam rangka identifikasi total kepada semua orang yang masuk ke wilayah juridiksi Kabupaten Trenggalek,” kata Ipin, panggilan Nur Arifin dalam siaran persnya.
Menurut Nur Arifin penutupan akses masuk itu dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Skemanya, wilayah Kabupaten Trenggalek hanya akan bisa dimasuki dari tiga akses utama, yakni jalan nasional Trenggalek - Tulungagung, jalan nasional Ponorogo - Trenggalek, dan jalan nasional Pacitan - Trenggalek.
Di luar itu seluruh akses masuk akan ditutup dengan beton semen. Sehingga siapapun tidak akan bisa masuk ke wilayah Trenggalek selain melalui tiga akses tersebut. Saat ini terdapat sedikitnya 57 akses masuk ke wilayah Trenggalek melalui jalan desa.
Nur Arifin juga menerapkan pemeriksaan fisik kepada seluruh masyarakat yang melintas di tiga jalur utama dengan sistem check point. Setiap pengendara, termasuk travel dan angkutan umum, diminta turun untuk mengikuti pemeriksaan.
Baca Juga:
Tiap penumpang ditanyai tujuannya masuk ke wilayah Trenggalek, dan mencatat identitas mereka guna melakukan monitoring. Bahkan setiap kendaraan yang masuk juga diberikan tanda. Sehingga pemerintah bisa mengetahui pergerakan para pendatang yang masuk ke wilayah Trenggalek dan melakukan pemantauan.
Menurut dia keputusan penutupan akses itu sudah disetujui Gubernur Jawa Timur demi menekan jumlah orang yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) di Kabupaten Trenggalek. Sebab, sudah terdapat 5.049 orang yang masuk ke Trenggalek, dengan 303 diantaranya bertatus ODP.
Nur Arifin memastikan sebanyak 5.049 orang itu telah diwajibkan melakukan isolasi diri demi menjaga keamanan lingkungan. Jika terjadi keluhan, pemerintah telah menyediakan kontak laporan di nomor 0811 3606 119, yang terhubung dengan petugas kesehatan.
Dia berujar penutupan wilayah itu bukan lockdown, melainkan pembatasan akses masuk guna melakukan identifikasi total. Ia juga telah berkoordinasi dengan para tokoh agama di Trenggalek, untuk sebisa mungkin menghindari kegiatan keagamaan dengan mengumpulkan banyak orang seperti salat Jumat.
“Atas nama hukum tertinggi keselamatan rakyat dan demi kemaslahatan, kami menghimbau sesuai Surat Fatwa MUI nomor 14/2020 bahwa dalam keadaan darurat, salat Jumat dapat diganti dengan melaksanakan shalat dhuhur di rumah,” katanya.