TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah pemerintah pusat untuk menghentikan Ujian Nasional 2020. Mereka menilai pandemi virus Corona atau Covid-19, tak bisa dianggap remeh.
"Keputusan ini adalah upaya untuk melindungi anak-anak dan para guru dari penyebaran virus covid 19. Tentu saja ini kebijakan yang perlu diapresiasi karena sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2020.
Retno mengatakan KPAI berharap pemerintah benar-benar meniadakan UN, dan bukan hanya menggantikan dengan bentuk tes online yang dapat dikerjakan di rumah. Ia menilai meniadakan UN tidak masalah, karena ujian tersebut sudah tidak menentukan kelulusan dan tak lagi dijadikan penentu masuk ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain itu, KPAI juga mendorong pengalihan biaya UN, jika memungkinkan, dapat dialihkan pada upaya perlindungan sekolah dari virus Covid-19. Hal ini, kata Retno, bisa dilakukan melalui program penyemprotan disinfektan sekolah secara berkala, pengadaaan alat pengukur suhu badan dan sabun pencuci tangan.
Hari ini, Pemerintah memutuskan ujian nasional (UN) tahun 2020 ditiadakan menyusul pandemi virus korona atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdiskusi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.