TEMPO Interaktif, Jakarta:
Medan - Selama tiga tahun lebih, 118 guru bantu pengganti di Kabupaten Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara, tidak menerima honor.
Penghentian penerimaan honor terjadi sejak April 2005, atas keputusan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Deli Serdang, Bahrumsyah.
Hingga saat ini 118 guru bantu pengganti tersebut masih tetap mengajar di sekolah-sekolah Kabupaten Deli Serdang. "Mereka hanya mendapatkan Rp 300 ribu er bulan dari komite sekolah," kata Juliaman W Saragih, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional Keluarga Besar Marhaenis.
"Penghentian katanya karena tidak sesuai PP 48 dan surat Inspektorat Jenderal Depdiknas, tahun 2006," ujar Resmina, Ketua Perwakilan Guru Bantu Pengganti, yang dihubungi Tempo, Sabtu (23/8). Saat ditelepon ia mengaku sedang menuju sekolah dasar di Batu Rata, Deli Serdang.
Resmina dan 117 rekannya telah lama berupaya memperoleh hak mereka, honor Rp 460.000 per bulan. "Kami sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang dan pihak Dewan," katanya.
Resmina menyatakan masih tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik karena surat penugasan mereka yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Deli Serdang (masa pejabat sebelum Bahrumsyah), tahun 2004, belum dicabut.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Nasional, Sumatera Utara, Delta Pasaribu, mengatakan belum menerima laporan. "Saya akan cek dulu, dan saat
ini belum bisa memberi tanggapan," kata Delta saat dikonfirmasi melalui telepon.
Soetana Monang Hasibuan