TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum berencana untuk menerapkan kebijakan meliburkan sekolah secara nasional terkait pencegahan penyebaran virus Corona. Namun, kementerian bakal memfasilitasi sekolah untuk melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan ujian nasional.
“Jika ada pemerintah daerah yang mengambil kebijakan meliburkan yang berimplikasi terhadap penyelenggaraan seperti Ujian Nasional, akan difasilitasi untuk melakukan penjadwalan ulang,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ade Erlangga Masdiana, saat dihubungi pada Ahad, 15 Maret 2020.
Sejumlah pemerintah daerah diketahui mengambil langkah dengan meliburkan sekolah selama dua pekan untuk menekan penyebaran virus Corona, seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Tak hanya menunda kegiatan belajar mengajar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menunda pelaksanaan Ujian Nasional tingkat menengah atas, SMA dan SMK yang semula dilaksanakan pada 16 Maret.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup semua sekolah di lingkungan DKI Jakarta dan akan melakukan proses belajar mengajar jarak jauh. Penutupan sekolah ini berlaku selama dua minggu. Dan kami akan me-review kembali di akhir pekan minggu kedua."