TEMPO.CO, Tangerang - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas wabah virus corona di Provinsi Banten.
"Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (COVID-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten," kata Wahidin.
Dalam rapat bersama jajarannya pada Sabtu, 14 Maret 2020, Wahidin memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan sejak 16 sampai dengan 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan.
Selain itu Gubernur Wahidin juga meminta tidak melaksanakan upacara dan apel bersama, membatasi berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak, membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir.
Gubernur Wahidin juga mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum.
"Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona, masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga," kata Wahidin Sabtu malam.
AYU CIPTA