TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Mufida Kurniasih menilai hal utama yang harus dilakukan terkait penanganan virus Corona atau COVID-19 adalah meningkatkan kesiagaan dan kecepatan merespons situasi terkini mengenai perkembangan wabah virus itu. "Bertambahnya pasien positif ini menjadi suatu hal yang perlu disikapi secara serius oleh pemerintah dengan aksi nyata, dengan langkah langkah taktis dan teknis yang langsung bisa dilakukan," kata Mufida dalam diskusi bertajuk "Perlukah UU Khusus Atasi Dampak COVID-19?" di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Menurut Mufida, sebenarnya sudah ada aturan yang bisa dijadikan rujukan regulasi penanganan COVID-19, bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam melaksanakan mitigasi protokol untuk penanganan COVID-19.
Pertama menurut dia, sudah ada UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang bisa dijadikan sebagai rujukan. Kedua, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 4 tahun 2018 yang merupakan rujukan tentang penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu. Wabah COVID-19 ini kan dinyatakan sebagai bencana di dalam keadaan tertentu dan bisa menggunakan payung hukum Keppres nomor 4 tahun 2018 untuk menangani wabah virus Corona.
UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Non-alam juga bisa menjadi rujukan dalam regulasi untuk aksi yang dilakukan seluruh kementerian ataupun seluruh stakeholder pemerintah menangani COVID-19.
Selain itu, menurut Mufida, ada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon wabah penyakit endemi global dan pendaruratan nuklir dan kimia. "Untuk regulasi-regulasi sudah cukup ya untuk menjadi rujukan.” Yang perlu ditingkatkan adalah kesiagaannya, langkah konkret, mitigasi-mitigasi harus dilakukan dengan cepat. “Protokol-protokol yang sudah dikeluarkan kemarin ada 5 protokol yang terbaru itu harus dikawal pelaksanaannya."
Regulasi dalam penanganan wabah virus Corona, kata Mufida, sebenarnya sudah banyak namun yang sering terjadi adalah implementasi yang sering banyak kendala dan persoalan sehingga perlu pengawasan intensif.