TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI telah melepaskan 25 orang tersangka penimbun masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). "Kami tidak melakukan proses penahanan atau tindak lanjut dari 25 orang tersangka itu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 Maret 2020.
Proses penangkapan 25 penimbun masker dan hand sanitizer itu dilakukan sebagai langkah preventif atau pencegahan. "Dilakukan untuk menstabilkan situasi, menenangkan situasi," kata Asep.
Meski mereka telah dilepaskan, 25 tersangka penimbun masker dan cairan pencuci tangan itu terus dalam pengawasan Polri. Mereka akan ditindak jika melanggar kembali.
"Apabila mereka kedapatan kembali melanggar hukum, kami akan tindak dari sisi UU Perindustrian atau Perdagangan," ucap Asep.
Sebelumnya Polri menangani 12 kasus penimbunan masker dan cairan pencuci tangan di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, Depok, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.