TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih meminta kepolisian tidak menggunakan pendekatan hukuman pidana saat menyisir pelaku penimbunan masker. Menurut dia, hal ini bisa menambah persoalan negara di tengah wabah virus Corona (Covid-19).
"Kemarin kami kasih ‘peluit kecil’ kepada teman-teman kepolisian jangan (pakai) pendekatan pidana karena belum tentu penimbunan ini masker. Nanti repot," kata dalam diskusi Cross Check "Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik" di Jakarta, Ahad, 8 Maret 2020. Jika ternyata barang itu dijual dan di pengadilan tidak bisa membuktikannya, pemerintah bisa digugat.
"Jangan tambah persoalan di tengah persoalan yang ada." Menurut dia, Polri belakangan mau mengubah caranya saat menyisir terduga penimbun masker dengan tidak langsung mengenai pasal pidana melainkan pendekatan persuasif. "Biarkan Menteri Perdagangan yang menerapkan sanksi administratif."
Selain itu, Alamsyah meminta pemerintah menghentikan ekspor masker. 'Lalu persuasikan untuk jual ke dalam dengan harga yang sesuai (ketentuan) pemerintah, berikan instrumen HET (harga eceran tertinggi) dan sebagainya."