TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk penanggulangan Virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan telah menerima informasi bahwa satu Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura kembali dinyatakan positif terkena Virus Corona. Saat ini yang bersangkutan dirawat di rumah sakit setempat.
Yurianto mengatakan menyerahkan penanganan pasien kepada pemerintah Singapura. "Kami percaya Singapura akan melakukan ini dengan baik," kata Yurianto di Kantor Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Maret 2020.
Pasien terbaru itu diketahui sebagai WNI berjenis kelamin perempuan berusia 62 tahun. Ia diketahui mengunjungi Singapura dengan menggunakan Social Visit Pass. Ia tidak memiliki riwayat mengunjungi negara atau kawasan terdampak COVID-19.
Pasien kasus 133 itu melaporkan timbulnya gejala COVID-19 ke rumah sakit di Singapura pada 29 Februari. Ia kemudian memeriksakan diri ke klinik dokter umum pada 1 Maret. Ia juga pergi ke Pioneer Polyclinic pada 4 Maret dan 6 Maret. Selanjutnya ia dirujuk ke NUH pada 6 Maret dan dinyatakan positif COVID-19 di hari yang sama.
Sebelum dirawat di rumah sakit, perempuan itu menghabiskan waktu di rumahnya di Jurong West Street. Kasus WNI itu terhubung dengan sebuah kegiatan makan malam yang diadakan di SAFRA Jurong Singapura pada 15 Februari 2020.
Ini merupakan kasus kedua WNI terjangkit virus Corona di Singapura. Sebelumnya, satu WNI yang merupakan pekerja migran dinyatakan positif, dan menjadi kasus WNI pertama yang terkena Corona. Namun, pada 19 Februari lalu, pasien itu dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit.