TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri akan memilah masker yang telah disita sebelum dikembalikan ke pasar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang menuturkan, untuk masker kesehatan harus memenuhi rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. "Tapi kalau penangkal debu, dicek biasa untuk akhirnya bisa dipakai kembali," ujar Daniel saat dihubungi pada Sabtu, 7 Maret 2020.
Daniel mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan apakah masker yang disita layak edar dan pakai atau tidak. Nantinya masker yang telah dinyatakan layak pakai itu akan dikembalikan kepada para pemiliknya untuk kembali dijual dengan harga yang telah ditetapkan. "Akan dikembalikan ke pasar, karena sudah normal. Jadi dikembalikan ke pasar semuanya," kata Daniel.
Sedangkan, untuk masker-masker yang sudah tidak layak digunakan akan dimusnahkan agar tak disalahgunakan.
Sebelumnya, kepolisian menangkap dan menetapkan 25 orang penimbun masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sebagai tersangka. Namun, kini puluhan tersangka itu akan dilepaskan.
Daniel menuturkan, ke-25 tersangka itu hanya diberi peringatan lantaran menimbun dan menjualnya dengan harga yang tinggi. "Kemarin Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan sudah memberikan peringatan apalagi menyalahgunakan izin perdagangan, maka akan ditindak secara administratif," ujar Daniel.