TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas KPK merampungkan penyusunan kode etik baru yang berlaku untuk seluruh personel KPK baik pimpinan, pegawai, dan dewan pengawas.
"Sudah kami selesaikan, tapi tunggu nanti pimpinan akan buat Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.
Tumpak mengatakan dalam kode etik tersebut, dimasukkan satu nilai dasar baru, yakni sinergi. Nilai dasar sinergi dimasukkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang KPK yang baru. Undang-undang ini menjelaskan bahwa KPK harus bekerja sama, bersinergi, berkoordinasi, dan supervisi.
Dalam keterangan tertulis yang diunggah di laman resmi KPK, ada sejumlah perubahan yang terdapat di dalam kode etik baru tersebut.
Soal persidangan dalam pelanggaran kode etik, misalnya. Di aturan lama pegawai KPK yang diduga melanggar kode etik akan disidang oleh Pengawas Internal. Sedangkan pimpinan akan ditangani oleh Komite Etik.
Sementara itu, dalam aturan yang baru ini, pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh dewan pengawas. Sedangkan bila dewan pengawas melanggar aturan maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik.
Perbedaan lainnya, Kode Etik KPK yang baru berlaku bagi semua personel KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan, dan pegawai. Sedangkan pada Kode Etik sebelumnya, terdapat tambahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berlaku secara khusus bagi pimpinan dan penasihat.