Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belanda 5 Tahun Buat Omnibus Law, LBH: Pemerintah Ugal-ugalan

image-gnews
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengkritik target pemerintah yang ingin membuat omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja dalam waktu cepat. Mengutip penuturan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati, Arif mengatakan Belanda saja memerlukan waktu lima tahun untuk membahas rancangan aturan sapu jagat semacam itu.

"Beliau (Maria) mengatakan, Belanda mau buat UU omnibus law nyusunnya saja sampai lima tahun, transisinya sampai tiga tahun," kata Arif dalam diskusi 'Desas Desus Omnibus' di Grand Cemara Hotel, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.

Sedangkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sejumlah kesempatan menginginkan omnibus law RUU Cipta Kerja rampung dalam waktu 100 hari. Saat ini, rancangan aturan sapu jagat itu banyak dikritik lantaran dinilai akan merugikan buruh dan lingkungan.

Arif mengatakan RUU Cipta Kerja ini cacat dari sisi proses penyusunan dan substansi. Dalam penyusunan, pemerintah tak transparan dan tidak melibatkan publik. Padahal Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019) mengatur bahwa penyusunan peraturan perundangan-undangan harus transparan dan akuntabel.

"Ini ugal-ugalan, memang praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyimpang menurut saya," kata Arif.

Arif pun menganggap proses pembentukan omnibus law sebenarnya tak memiliki legitimasi hukum di Indonesia. Menurut dia, dasar mengubah sejumlah UU melalui omnibus law ini pun bisa dipersoalkan.

Ia juga menyoroti sikap pemerintah yang melibatkan Badan Intelijen Negara, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung untuk berdialog dengan kelompok masyarakat terkait omnibus law.

Menurut Arif, jika pemerintah punya niat baik mestinya yang berdialog dengan kelompok-kelompok masyarakat adalah wakil eksekutif, bukan aparat keamanan.

Arif pun menilai pemerintah menyuguhkan praktik pembuatan perundang-undangan yang otoriter, padahal Indonesia adalah negara demokrasi. Praktik tersebut ia sebut menjadi bentuk korupsi kebijakan.

Selain dari sisi proses, Arif mengatakan substansi RUU Cipta Kerja ironis karena akan mempercepat kerusakan ekologi dan ketimpangan sosial di Indonesia. Kata dia, aturan ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip hukum dan demokrasi, tetapi juga akan menurunkan standar perlindungan HAM dan lingkungan hidup. "Ketika saat ini berbagai elemen menolak ini, memang sudah tepat dan seharusnya," kata Arif.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

32 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

41 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

56 hari lalu

Pembacaan sumpah Direktur LBH Pekanbaru di Auditorium FH Universitas Islam Riau (UIR), didampingi Erwin (Ketua Pelaksana), Andi Wijaya, dan M. Isnur., pada Kamis, 29 Februari 2024. Foto: Ellya Safriani/TEMPO
Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

58 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis


Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

10 Februari 2024

Penyampaian tuntutan penegakan demokrasi di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat, 9 Februari 2024. Foto: Pers Akademika Unud
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

Aliansi Mahasiswa termasuk BEM Universitas Udayana dan Pemuda Bali lakukan aksi Selamatkan Demokrasi di Kota Denpasar, Bali, 9 Februari 2024.


LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

27 Januari 2024

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

LBH Papua mengimbau pemerintah segera membangun posko atas ratusan pengungsi yang ada di Kabupaten Intan Jaya.


Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Diharapkan target 80 persen suara di Jawa Barat dapat tercapai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.


PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

24 Januari 2024

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, banyak perusahaan menggunakan PHK sebagai kedok.


Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.