TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengkritik target pemerintah yang ingin membuat omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja dalam waktu cepat. Mengutip penuturan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati, Arif mengatakan Belanda saja memerlukan waktu lima tahun untuk membahas rancangan aturan sapu jagat semacam itu.
"Beliau (Maria) mengatakan, Belanda mau buat UU omnibus law nyusunnya saja sampai lima tahun, transisinya sampai tiga tahun," kata Arif dalam diskusi 'Desas Desus Omnibus' di Grand Cemara Hotel, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.
Sedangkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sejumlah kesempatan menginginkan omnibus law RUU Cipta Kerja rampung dalam waktu 100 hari. Saat ini, rancangan aturan sapu jagat itu banyak dikritik lantaran dinilai akan merugikan buruh dan lingkungan.
Arif mengatakan RUU Cipta Kerja ini cacat dari sisi proses penyusunan dan substansi. Dalam penyusunan, pemerintah tak transparan dan tidak melibatkan publik. Padahal Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019) mengatur bahwa penyusunan peraturan perundangan-undangan harus transparan dan akuntabel.
"Ini ugal-ugalan, memang praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyimpang menurut saya," kata Arif.
Arif pun menganggap proses pembentukan omnibus law sebenarnya tak memiliki legitimasi hukum di Indonesia. Menurut dia, dasar mengubah sejumlah UU melalui omnibus law ini pun bisa dipersoalkan.
Ia juga menyoroti sikap pemerintah yang melibatkan Badan Intelijen Negara, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung untuk berdialog dengan kelompok masyarakat terkait omnibus law.
Menurut Arif, jika pemerintah punya niat baik mestinya yang berdialog dengan kelompok-kelompok masyarakat adalah wakil eksekutif, bukan aparat keamanan.
Arif pun menilai pemerintah menyuguhkan praktik pembuatan perundang-undangan yang otoriter, padahal Indonesia adalah negara demokrasi. Praktik tersebut ia sebut menjadi bentuk korupsi kebijakan.
Selain dari sisi proses, Arif mengatakan substansi RUU Cipta Kerja ironis karena akan mempercepat kerusakan ekologi dan ketimpangan sosial di Indonesia. Kata dia, aturan ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip hukum dan demokrasi, tetapi juga akan menurunkan standar perlindungan HAM dan lingkungan hidup. "Ketika saat ini berbagai elemen menolak ini, memang sudah tepat dan seharusnya," kata Arif.