TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 22 saksi untuk kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis, 27 Februari 2020. Tiga di antaranya adalah karyawan dari bank penyimpan dana.
"Penyidik meminta keterangan dari ketiga karyawan bank untuk mendapatkan data dari rekening," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam, 27 Februari 2020 .
Sebanyak 19 orang saksi lainnya yang diperiksa hari ini, Jumat, 28 Februari 2020, sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup. Mereka terdiri dari tujuh saksi manajemen PT. AJS, tujuh saksi dari perusahaan emiten yang melantai di bursa saham, satu saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi yang keberatan pemblokiran rekening saham/SID dan tiga saksi pegawai tersangka Benny Tjokrosaputro dan PT. Hanson Internasional.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.