TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Wahyu Setiawan.
“Apakah laporan Komisi II DPR tentang penetapan I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi dapat disetujui?” Kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam forum rapat paripurna, Kamis, 27 Februari 2020.
"Setuju,” jawab para anggota dewan.
Selepas rapat paripurna, Rakasandi mengatakan sebagai komisioner baru, menurutnya yang terpenting dari aspek tahapan Pemilu adalah bagaimana penyelenggaraan Pilkada 2020 berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menggarisbawahi salah satu isu penting bagi KPU, yaitu aspek integritas dan kepercayaan publik. “Tadi pimpinan DPR sudah sampaikan itu. Tentu ini menjadi salah satu atensi saya sekiranya nanti memang sudah dilantik dan bertugas,” kata Rakasandi.
Wahyu Setiawan dicopot dari jabatannya karena menjadi tersangka dalam kasus suap yang diusut oleh KPK. Dalam kasus itu, ia menerima suap dari caleg PDIPHarun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum Pemilu. Wahyu diduga menjanjikan bisa meloloskan rencana tersebut dan meminta Rp 900 juta sebagai imbalan.